Polres Rejang Lebong Tetapkan Tersangka Upaya Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas
TrotoarNews- usai dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Me beserta suaminya Iw ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai disitu kasus tersebut menyeret seorang wanita berinisial Ez.
Ez ditangkap berbekal dari keterangan tersangka Me saat diperiksa oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong. Alhasil Ez ditetapkan sebagai pengedar sedangkan me ditetapkan sebagai kurir.
Adapun barang bukti yang didapat yakni 5 paket sabu-sabu yang di letakkan oleh tersangka Me di dalam sebuah bungkusan nasi saat hendak membesuk suaminya.
"Benar me dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa sabu-sabu saat hendak membesuk suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Curup. Barang tersebut merupakan titipan dari suaminya yanh dibeli oleh tersangka Ez", terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir. Kamis (24/07).
Akibat dari pada ulahnya ke 2 tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 tersangka kita tahan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku", pungkas Kapolres.
Editor : Andeka Saputra