Diajak Jalan-Jalan, Gadis SMA Digilir Tiga Pemuda

Tiga Pelaku pencabulan (wajah diblur) diringkus petugas

TrotoarNews.co.id - Tiga orang pemuda, DS (18), IW (18) dan FB (18) warga Kecamatan Curup Timur, digelandang ke Mapolres Rejanglebong usai dilaporkan menggagahi seorang perempuan di bawah umur, M (16). Tiga orang pemuda ini diciduk Tim Opsnal Satreskim Polres setempat pada hari Rabu (30/05/2018) usai mendapat laporan dari orang tua M beberapa waktu lalu.

Pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Awalnya, korban diajak oleh para pelaku berjalan-jalan. Hingga akhirnya, mereka berhenti di rumah salah satu pelaku yang sedang kosong. Selanjutnya, korban yang masih duduk di bangku SMA ini mendapat pemaksaan juga rayuan dari tiga pelaku tersebut untuk melakukan hubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Jery Antonius Nainggolan melalui Kanit PPA Aiptu Deasy Oktavianty menjelaskan bahwa sempat ada unsur paksaan, dan bujuk rayu dari pelaku, sehingga kejadian itu bisa terjadi. Tidak hanya sebatas itu, pelaku juga bergantian menggagahi korban. Setelah itu, salah seorang pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah.

"Dari keterangan saksi korban, korban sempat diajak jalan-jalan oleh pelaku, kemudian singgah dirumah pelaku inisial FB, yang pada saat kejadian memang dalam keadaan kosong," tegas Deasy.

Setelah itu, korban menceritakan semua yang terjadi pada orang tuanya. Sehingga, orang tua korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Rejanglebong. Tidak lama setelah mendapat laporan serta keterangan para saksi, petugas akhirnya langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Deasy.


Penulis: Benny Septiadi
Powered by Blogger.