Tak Satupun Pelaku Usaha Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Diluar Ruang Milik Jalan Sebagai Lokasi Parkir

(foto: ilustrasi)

TrotoarNews – Potensi ruang terbuka di Kabupaten Rejang Lebong, yang berada di tepi jalan maupun lahan diluar ruang milik jalan kerap dimanfaatkan pelaku usaha dan pelaku bisnis sebagai titik-titik parkir. Namun sayangnya, potensi ini belum bisa digarap secara maksimal oleh Pemerintah Daerah menjadi sumber PAD. Karena para pelaku usaha belum memahami, bahwa dalam pemanfaatan ruang tepi jalan dan diluar ruang milik jalan harus memiliki izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Ir. Afnisardi, MM., mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun pelaku usaha yang melakukan pengurusan izin pemanfaatan tepi jalan dan diluar ruang milik jalan sebagai lokasi parkir usaha mereka. “Dalam Pemanfaatan lahan parkir diluar ruang milik jalan, belum satupun Pelaku usaha yang mengantongi izin, yang tentunya bertentangan dengan UU Lalu Lintas,” terang Afnisardi pada TrotoarNews, Sabtu (04/08/2018).

Saat ini baru satu pelaku yang mengajukan pengurusan izin ke Dinas PM PTSP atas pemanfaatan lahan parkir diluar ruang milik jalan, yaitu salah satu gerai makanan di Jalan Sukowati Curup. “Kemarin (03/08/2018), salah satu pengusaha tempat makan yang berada di jalan Sukowati mengajukan izin kepada kami, dan itupun baru sebatas pengajuan lisan,” tambahnya.

Seyogyanya, dalam pemanfaatan lahan diluar ruang milki jalan  telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, yang disebutkan dalam pasal 101 poin 1 yang berbunyi penyediaan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan harus memiliki izin, baik usaha perseorangan maupun badan usaha yang memiliki badan hukum seperti yang tertera pada poin 2.

“Kami juga melakukan kordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah mengenai aturan tersebut. Dengan adanya peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013, Sudah barang tentu harus kita jalankan,” Tegas Afni.

Langkah awal yang akan dilakukan, pihaknya akan terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, terkait tata laksana PP nomor 79 tahun 2013 tersebut. Apakah nantinya Dinas Perhubungan akan menerbitkan surat rekomendasi ke Dinas PM PTSP untuk penerbitan izin pemanfaatan lahan diluar ruang milik jalan.

“Kita juga menunggu tindak lanjut dari pihak Dinas Perhubungan mengenai hal ini. Yang jelas, kami sudah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PP nomor 79 tahun 2013 menjadi tugas Dinas PM PTSP, sedangkan pemanfaatan lahan diluar ruang jalan sebagai lokasi parkir akan menjadi tanggung jawab pihak Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Karena dalam hal ini, setelah diterbitkannya surat rekomendasi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, barulah Dinas PM PTSP dapat menerbitkan izin tersebut. Tak hanya sampai disitu, setelah diterbitkannya izin, akan ada peninjauan titik keramaian yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir dengan potensi keramaian yang ada, sehingga dapat ditentukan besaran pajak/retribusi yang akan dikenakan pada pelaku usaha tersebut.

“Setelah ada surat rekomendasi dari Dishub, baru kita proses penerbitan izinnya. Setelah itu pengecekkan kelapangan melihat potensi keramaian yang ada dan melakukan uji petik mengenai besaran pajak yang dikenakan pada pelaku usaha untuk dimuat dalam sebuah draft Perbup nantinya,” imbuhnya.

Tentu akan ada sangsi yang akan diberikan pada pelaku usaha, yang memanfaatkan lahan diluar ruang milik jalan sebagai lokasi parkir tanpa mengantongi izin resmi. “Pastinya akan ada sangsi yang diberikan, meskipun hanya berupa sangsi administratif,” pungkasnya.


Penulis : Andeka Saputra
Editor : Benny Septiadi
Powered by Blogger.