IKLAN KPU

Pasutri Warga Meranti Jaya Ditolak Nyoblos Di TPS 5

Ardi Irawan warga Desa Meranti Jaya yang Ditolak Nyoblos di TPS 5, (Foto:Trotoarnews)
Trotoarnews.co.id, Kepahiang - Hak dipilih dan memilih sebagai warga negara, nampaknya tak di dapat oleh setiap warga negara Indonesia.

Pasalnya, Ardi Irawan dan Nopi Yanti yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Keinginan untuk menyalurkan hak suara yang dimiliki keduanya seakan tercerabut sebagai warga negara Indonesia, lantaran tak mengantongi undangan Pemilihan Umum.

Pasutri Warga Desa Meranti Jaya ini telah mendatangi TPS 5, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) berikut foto kopinya.
"Kami sudah membawa KTP dan KK sesuai permintaan pihak TPS. Namun tetap tidak bisa memberikan hak suara kami untuk memilih, dengan alasan TPS sudah tutup," ungkap Ardi kepada awak media, Rabu (17/04/2019).

Perlu diketahui, Keduanya telah mendatangi TPS 5 yang berada di Desa Meranti Jaya sebelum pukul 13.00 wib. Lantaran diminta untuk memfotokopi KTP dan KK, sehingga keduanya datang kembali ke TPS pada pukul 13.09 wib. Sehingga, saat kembali ke TPS tersebut, keduanya ditolak untuk memilih karena dinyatakan pemilihan sudah ditutup.

"Mungkin, mereka sudah capek melayani pemilih," ungkap Ardi dengan ketus lantaran tak dapat memilih.

Pihak Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah sempat dikonfirmasi Trotoarnews.co.id via telpon, namun Rusman Sudarsono selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengaku sedang ada rapat.

"Kami sedang rapat mas, nanti telpon lagi," singkat Rusman. [Benny]

Powered by Blogger.