IKLAN KPU

Bawaslu Dapat Hibah Rp9,5 M


TrotoarNews.com - Pemkab Rejang Lebong dan Bawaslu Rejang Lebong menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) untuk Pilkada Rejang Lebong sebesar Rp9,5 M, Rabu (6/11/2019).

Penandatangan yang disaksikan oleh unsur FKPD tersebut sedianya telah ditetapkan oleh Mendagri. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi. Ia mengatakan, awalnya Pemkab Rejang Lebong bertahan di angka Rp5,5M. "Namun keputusan Mendagri menyebutkan angka Rp9,5M sehingga kita ikuti dan sepakati," ungkapnya.

Meski demikian, Hijazi mengakui bahwa saat ini APBD Rejang Lebong tengah defisit. Bahkan, defisit tersebut mencapai angka Rp43M. Karena keuangan negara sedang menipis, sehingga Pemkab awalnya bertahan di angka Rp5,5M.

"Karena APBD memang bukan untuk Pilkada 2020 saja. Masih banyak pembangunan dan program lain yang belum tersentuh," kata dia.

Hal itu yang menyebabkan proses penandatanganan NHPD sempat berlarut-larut. Anggaran yangawalnya ditetapkan untuk Bawaslu Rejang Lebong bahkan hanya Rp1,3M. "Hasilnya, ada beberapa program yang mesti kita geserkan, salah satunya bedah rumah," terang Hijazi.

Ketua Bawaslu, Dodi Hendra Supiarso, membenarkan adanya kenaikan anggaran Bawaslu tersebut. Hal itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan standar kebutuhan proses pengawasan Pilkada sesuai dengan SK Bawaslu RI yaitu terkait dengan pembinaan dan penyiapan SDM.

"Ada banyak kegiatan pembinaan dan penyiapan SDM agar petugas pengawas seperti Panwascam agar siap dan paham dengan aturan yang ada sehingga menurutnya pengawasan yang dilakukan akan lebih baik lagi," tutup dia


Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.