IKLAN KPU

Kejari Rejang Lebong Lenyapkan Barang Bukti


 TrotoarNews- Rabu (23-11-2022) Pagi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong memusnahkan Puluhan Barang Bukti dari 24 perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Setempat. Diantaranya 10 Barang Bukti Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap, seberat 14,65 gram, Tiga perkara Narkotika jenis Ganja seberat 563,64 gram, Satu perkara Narkotika jenis Pil seberat 920 gram, 2 senjata tajam, Satu perkara senjata api dan sisanya barang bukti dari perkara pembunuhan, pencurian, penganiayaan dan KDRT.


Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Doni Hendry, SH, mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana umum yang ditangani pihaknya sejak bulan Juli lalu.


"Ini barang bukti yang dimusnahkan dari perkara mulai dari bulan Juli 2022 sampai bulan oktober. Karena belum dimusnahkan, makanya kita musnahkan pada bulan November", pungkasnya.


Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu. Cahya Prasada Tuhu Teru mendukung langkah Kejaksaan dalam melakukan pemusnahan barang bukti.


"Kami dari Polres Rejang Lebong mendukung penuh kegiatan ini. Agar barang-barang haram ini dapat kita musnahkan dan basmi semuanya, khususnya dengan pengungkapan-pengungkapan biar tidak ada lagi terjaring hal-hal yang tidak kita inginkan", tandasnya.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.