IKLAN KPU

Targum Perlihatkan Bukti Rekomendasi Bupati Rejang Lebong ke CV Manggala Utama


 TrotoarNews- Keseriusan pengacara kondang di Provinsi Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay terhadap laporannya ke Polda Bengkulu tentang dugaan salahnya prosedur tentang tahapan  pelaksanaan perbaikan lampu jalan di Kabupaten Rejang Lebong yang berasal dari dana CSR Bank Bengkulu serta dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan lantaran telah memberikan rekomendasi kepada CV. Manggala Utama sebagai pelaksana dari kegiatan tersebut semakin terlihat.


Ini setelah Tarmizi Gumay menunjukkan langsung surat rekomendasi tersebut kepada sejumlah awak media atas dasar laporannya ke Polda Bengkulu.



Tarmizi mempertanyakan jika bantuan yang diberikan oleh Bank Bengkulu berbentuk barang atau berbentuk uang. jika berbentuk barang maka hal tersebut dikelola oleh Bank Bengkulu, Sedangkan jika berbentuk uang maka dikelola oleh pemerintah daerah.


"Yang menjadi pertanyaan, bantuan ini merupakan barang atau uang. Kalau berbentuk barang maka dikelola oleh Bank Bengkulu. Kalau berbentuk uang maka harus dikelola oleh pemerintah daerah. Ini biar penyidik yang lebih tau", ujar Tarmizi.



Penulis

Editor 

 Andeka Saputra





Powered by Blogger.