IKLAN KPU

Targum Sebut Dana CSR Bank Bengkulu Harus Masuk APBD dan Ditender


 TrotoarNews- Jika pihak Pemda Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan dana CSR perbaikan sejumlah lampu jalan yang diberikan oleh Bank Bengkulu tidak harus masuk dalam APBD, beda dengan penilaian pengacara kondang, Tarmizi Gumay.

Sebaliknya Tarmizi Gumay menjelaskan kepada sejumlah awak media jika menurut peraturan perundang-undangan dana CSR yang di berikan Bank Bengkulu harus melalui mekanisme pemerintahan yang tentunya harus melalui APBD.


"CSR itukan harus masuk ke APBD, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018", jelas Tarmizi Gumay. 


Tidak hanya harus masuk ke dalam APBD, pengacara kondang ini pun mengatakan jika pelaksanaan kegiatan tersebut harus melalui tender.


"Setelah di APBD harus dilaksanakan tender, karena angkanya lebih dari 200 Juta. Itukan tidak tender, hanya ditunjuk langsung atas rekomendasi Bupati kepada CV. Manggala Utama. Atas dasar itula saya laporkan ke Polda", ujarnya.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.