IKLAN KPU

Pembunuh Pemuda di Stadion Ditangkap, Ternyata karena Cemburu



 TrotoarNews- Setelah selama Empat bulan melakukan pencarian, akhirnya anggota Polres Rejang Lebong berhasil membekuk pelaku pembunuhan Redo di Stadion Air Bang beberapa waktu yang lalu. Jumat (07/04).


Tersangka diketahui berinisial Ra, warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup dan Ja, Warga Kelurahan Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh anggota Polres Rejang Lebong, jika tersangka Ra tengah berada dikediamannya.  Kemudian dari hasil keterangan tersangka Ra, Anggota Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tersangka Ja di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang dibantu dengan Kepolisian Setempat. lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, tersangka Ja terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.


"Pada hari Jumat pukul 00.30 kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ra sedang berada di rumah. Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan mengamankan tersangka Ra ke Mako Polres Rejang Lebong. Dari hasil keterangan tersangka Ra, kami menghubungi Kepolisian Batang Hari, Provinsi Jambi dan berhasil mengamankan tersangka Ja", jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan.


Pembunuhan dilatarbelakangi oleh kecemburuan yang dirasakan tersangka Ja lantaran korban kerap menghubungi pacarnya. Oleh karena itu, kemudian tersangka Ja mengajak tersangka Ra untuk menyusun rencana untuk melakukan pembunuhan.


"Pembunuhan ini terjadi karena tersangka Ja cemburu, karena korban sering menghubungi pacarnya dan mengajak pacarnya pergi ke karaoke. Maka dari itu tersangka Ja mengajak tersangka Ra untuk membunuh korban. Pembunuhan berawal saat tersangka Ja berpura-pura menjadi pacarnya dan mengajak korban untuk bertemu di kawasan stadion. Setibanya korban di lokasi, tersangka Ra menghadang korban sedangkan tersangka Ja mencekik leher korban dan menikam pinggang sebelah kiri dan dada korban dari belakang berkali kali dibantu dengan tersangka Ra. Setelah mengetahui korban tak bernyawa, ke Dua tersangka membawa kabur sepeda motor dan Hp milik korban untuk di jual", terang Kapolres.


Akibat ulahnya, ke Dua tersangka harus mendekam di jeruji besi dan diancam dengan hukuman mati.



Editor : Andeka Saputra



Powered by Blogger.