Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Dieksekusi Jaksa
TrotoarNews- Kamis (18/09) Sore, kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Kembali mengeksekusi salah satu tersangka dugaan korupsi pada Anggaran Makan-Minum RSUD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023.
Jaksa menahan mantan Direktur RSUD Kabupaten Rejang lebong, Rheyco Victoria di Lapas Curup dengan menggunakan mobil tahanan.
Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau mengatakan jika penetapan Rheyco sebagai tersangka telah mendapatlan bukti yang cukup.
"Rheyco ini selaku pengguna anggaran, karena sebagao direktur. Penetapan tersangka telah mencukupi 2 alat bukti dan saksi", terangnya
Tidak menutup kemungkinan lanjut Kasi Pidsus ada penambahan tersangka lagi pada dugaan korupsi tersebut.
"Semua yang terlibat dan cukup maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku", ujarnya.
Terkait penggeledahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong akan melihat kepentingan penydidikan lebih lanjut.
"Jika diperlukan nya demi perkembangan dan kepentingan penyidikan maka kita akan melakjkan penggeledahan dan penyitaan", pungkas Kasi Pidsus.
Untuk diketahui dugaan korupsi Makan-Minum RSUD Kabupaten Rejang Lebong memakan kerugian sebesar Rp. 800 Juta dengan total nilai anggaran Rp. 2,3 Juta.
Editor : Andeka Saputra

