IKLAN ATAS

5 Raperda Rejang Lebong Disahkan


 TrotoarNews- Selasa (09/12) Siang, Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan 5 Raperda bersama eksekutif. Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Pj Sekda Elva Mardiana, para asisten dan staf ahli Bupati Sejumlah unsur pimpinan Forkopimda, sejumlah Kepala OPD dan Camat.


5 Raperda yang disahkan
1. Nomenklatur Daerah
( Perampingan OPD)
2. Pembangunan Kepariwisataan
3. Perumda Rena Skalawi
(sebelumnya BUMD)
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Baca Tulis Alquran (inisiatif DPRD)



Raperda disahkan atas persetujuan dari 7 Fraksi dilembaga Legislatif Kabupaten Rejang Lebong melalui pandangan akhir fraksi.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah atau yang akrab disapa Yayan berharap agar Perda yang disahkan dapat berjalan dengan baik.



"Saya berharap 5 Perda yang disahkan dapat membantu jalannya pembangunan Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati", ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Hendri dalam sambutannya usai dibacakannya pandangan akhir ke Tujuh Fraksi.

"Semoga dengan disahkannya Perda ini akan menjadikan pedoman dan kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan daerah serta selalu bersinergi dalam membangun daerah", pungkasnya.

(Adv)



Editor : Andeka Saputra
Powered by Blogger.