IKLAN ATAS

KPK Catat Sejarah Baru di Rejang Lebong


 TrotoarNews- Ditangkapnya Bupati Rejang Lebong,. M-F-T oleh KPK menjadi catatan sejarah baru. Pasalnya dari deretan nama kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong sejak berdirinya lembaga Anti Rasuah tersebut baru pertama kali terjadi.


M-F-T ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan tarif fee ijon kepada sejumlah kontraktor pada proyek pembangunan tahun 2025-2026, sebesar 10-15 persen.

Selain Bupati, ada 4 nama lagi yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Kepala Dinas PUPRPKP, H-E-P dan 3 kontraktor, Ed-M, Irs dan Yk.

Barang bukti yang disita oleh KPK yakni uang tunai sebesar Rp. 900 Juta Lebih. Rp. 330 Juta dari Ed-M, Rp.400 Juta dari Irs dan Rp. 250 Juta dari Yk.

Uang tersebut merupakan uang muka Para kontraktor yang dijanjikan oleh Bupati dan kepala dinas untuk mendapatkan proyek pada tahun 2026.

Saat ini ke 5 tersangka ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

"Dengan dilengkapinya alat bukti, KPK menaikkan status ke 5 orang ini menjadi tersangka", ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu (11/03/2026).




Editor : Andeka Saputra
Powered by Blogger.