Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Talang Rimbo Lama
TrotoarNews - Minggu (21/06) Malam, telah dilakukan pembubaran terhadap perjudian sabung ayam di Simpang Miri Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah oleh anggota Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebelumnya pembubaran diketahui lantaran adanya keluhan dari warga setempat yang memposting di salah satu akun media sosial.
Diketahui lokasi kegiatan perjudian sabung ayam tersebut di lahan milik Hermanto alias Deng, (50), yang berprofesi sebagai petani yang juga merupakan warga setempat.
"Pada saat anggota sampai di lokasi perjudian sabung ayam tersebut untuk lokasi sudah koson. Para pemain sudah melarikan diri. Selanjutnya untuk alat peraga perjudian sabung ayam tersebut di bongkar dan dilakukan pembakaran untuk mencegah terulang kembali kegiatan perjudian sabung ayam tersebut", terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Hasan Basri.
Editor : Andeka Saputra

