Jaksa Tahan Eks. Bendahara Pembantu

Tim JPU Kejaksaan Negeri RL mendampingi Tersangka Anggi
TrotoarNews - Selasa (18-07-2018) siang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima pelimpahan tersangka atas nama Anggi beserta barang bukti dari Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong. Anggi terbukti ikut terlibat dalam praktek pungutan liar honor Beban Kerja (BK) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sekitar Pukul 11.00 wib, Tersangka Anggi tiba di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk diserahkan pada Tim Jaksa Penuntut Umum, dengan didampingi kuasa hukumnya. Oleh Tim JPU, terhadap Tersangka Anggi langsung dilakukan penahanan. Pada pukul 14.00 wib, Anggi langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.

“Terhadap tersangka Anggi, kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, dan dapat menghilangkan barang bukti, serta ancaman kurungan terhadap tersangka diatas 5 tahun, sehingga dapat dilakukan penahanan,” Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Galuh Bastoro Aji, SH., MH., yang juga selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, (18/07/2017).


Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, Perintah penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran  bahwa tersangka akan melarikan diri, serta kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP dapat dilakukan penahanan apabila ancaman hukuman diatas 5 tahun atau lebih.

Pihaknya mengaku akan segera merampungkan berkas administrasi Tersangka Anggi, agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau. “Kita akan segera melengkapi berkas administrasi Tersangka Anggi, sehingga bisa segera kita limpahkan ke PN TIPIKOR Bengkulu, untuk diproses ke persidangan,” pungkas Galuh.

Penulis : Andeka Saputra
Editor : Benny Septiadi

Powered by Blogger.