IKLAN KPU

BAWASLU RL Kabulkan Gugatan Abu Bakar & Edi Iskandar


Trotoar news- Sidang Adjudikasi yang ke empat terkait gugatan Abu Bakar, SH., dan Edi Iskandar, Amd., terhadap KPU Kabupaten Rejang Lebong yang tidak meloloskan keduanya sebagai calon sementara akhirnya mendapatkan keputusan.

Pada Sidang Adjudikasi yang digelar Jum’at (06/09/2018) sore, BAWASLU Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin oleh Ketua BAWASLU Dodi Hendra supiarso, SE., yang bertindak selaku Ketua Majelis mengabulkan permohonan gugatan Abu Bakar, SH., dan Edi Iskandar, Amd., untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk meletakkan kedua nama mereka kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) sejak amar putusan dibacakan.

Pada putusan ini, BAWASLU Kabupaten Rejang Lebong menimbang, jika Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 07 tahun 2017, sehingga keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong terhadap keduanya harus dibatalkan.
Menanggapi putusan ini, KPU Kabupaten Rejang Lebong selaku pihak tergugat, melalui Komisioner KPU Bidang Teknis Fahamsyah, M.Pd.I., mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu, dan menerima seluruh instruksi yang diberikan.

Penulis :  Andeka Saputra
Editor : Benny Septiadi
Powered by Blogger.