IKLAN KPU

Oknum Kades Pulogeto Diduga Terlibat Politik Praktis

Salah satu warga Desa Pulogeto yang menerima Kartu BLT
Trotoarnews.co.id, Kepahiang - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, perangkat desa yang diduga terlibat politik praktis terhadap pemenangan salah satu calon anggota legislatif DPRD Kepahiang belakangan kian mencuat.

Baca juga >>> Bawaslu Kepahiang, Warning Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis

Oknum Kepala Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang inisial MN, diduga terlibat dalam pengerahan massa untuk memenangkan salah satu caleg dari Partai berlambang ka'bah dan bulan sabit pada Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Kepahiang.

Media yang digunakan MN atau yang akrab disapa Tajur ini dalam pengerahan massa adalah dengan cara membagikan kartu BLT (Bantuan Langsung Tajur) yang akan memberikan potongan harga untuk penggunaan organ tunggal, dengan timbal balik warga wajib memilih caleg dari Partai PKS pada Dapil II itu.

Baca juga >>> Panwas Merigi Belum Terima Laporan Kades Terlibat Politik Praktis

Hal ini tentunya melanggar Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 280 ayat 2 jelas menyebutkan Kepala Desa dan Perangkatnya dilarang ikut serta dalam kampanye politik, atau terlibat politik praktis. Dalam aturan tersebut juga menjelaskan mengenai sanksi pidana bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis.

Trotoarnews.co.id yang berusaha mengkonfirmasi ke kediaman Oknum Kepala Desa Pulogeto yang akrab disapa Tajur ini, tak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan, guna memberikan klarifikasinya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Pulogeto, Iskandar (45) menjelaskan, bahwa warga yang akan menggunakan 'OT REZA' cukup membayar Rp.500 ribu, asalkan kami mencoblos caleg PKS itu.

"Kami cukup bayar Rp500 ribu kalau mau menggunakan organ REZA, tapi kami diwajibkan untuk pilih salah satu caleg PKS dari Dapil II," singkat Iskandar.

Hal senada juga disampaikan ER (36) yang merupakan salah satu warga Desa Pulogeto mengungkapkan, kartu BLT itu dapat berlaku, apabila caleg yang bersangkutan menang dalam Pemilu serentak 2019, dan duduk sebagai anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024.

"Kartu BLT itu, sewaktu-waktu dapat dipergunakan masyarakat, apabila caleg yang bersangkutan menang. Bapak bisa cek sendiri ke warga, ada berapa banyak kartu bantuan yang sudah dibagikan ke masyarakat," tandas ER. [Benny]

Powered by Blogger.