IKLAN KPU

Jangan Beratkan Wali Murid Dengan Pungutan Perpisahan

Kabid Pembinaan SD Disdikbud RL, Nasyirwan, M.Pd. (foto: Trotoarnews)
Trotoarnews.co.id, Rejang Lebong - Tinggal menghitung hari, tahun ajaran 2018/2019 akan berakhir dan akan memasuki masa libur sekolah sebagai tanda pergantian masa tahun ajaran.

Lazimnya, sebelum memasuki pergantian tahun ajaran baru, akan ada banyak murid SD, SMP maupun SMA sederajat yang akan melalui masa kelulusan, dan memasuki ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pada masa ini juga, para wali murid mulai dibuat resah dengan sumbangan, pungutan atau semacamnya, yang terkadang menjadi hal yang sangat memberatkan bagi para wali murid, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Rejang Lebong mengatakan, jika sifatnya sumbangan tidak masalah, karena itu sukarela dan berdasarkan keinginan para wali murid untuk merayakan kelulusan anak-anaknya. Tapi, bila nilainya sudah ditentukan, dan akan memberatkan, tentu itu tidak boleh.

"Kalau memang orang tua ingin merayakan kelulusan anaknya, dengan difasilitasi komite sekolah melalui rapat, sehingga disepakati sumbangan sukarela, maka tidak masalah. Tapi, kalau sampai memberatkan, nominal ditentukan, maka itu tidak diperbolehkan, itu menyalahi," jelas Kabid Pembinaan SD Disdikbud Rejang Lebong, Nasyirwan, M.Pd., yang dihubungi Trotoarnews.co.id via telpon, Jum'at (26/04/2019).

Nasyirwan menambahkan, sumbangan itu biasanya dilakukan untuk acara makan-makan atau jalan-jalan bersama, antara guru-guru, wali murid, dan murid yang menghadapi kelulusan sekolah. Dan bukan untuk membeli kenang-kenangan, atau bantuan meja kursi bagi sekolah yang akan ditinggalkan.
"Jika ada hal demikian untuk membeli kenang-kenangan, bantuan meja kursi, itu tidak boleh. Benar-benar tidak boleh. Karena anggaran untuk hal tersebut sudah ada. Segera laporkan kepada kami, agar dapat kami tindak lanjuti, karena itu sudah menyalahi aturan, dan itu pungli," tegas Nasyirwan.

Sejauh ini, berdasarkan pantauan Trotoarnews.co.id, terdapat beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong yang menarik pungutan dari para wali murid, untuk menggelar acara perpisahan. Nilai sumbangan yang wajib dibayarkan pun tak sedikit, nilainya bahkan mencapai ratusan ribu rupiah per siswa. [Benny]

Powered by Blogger.