IKLAN KPU

Hijazi Imbau Masyarakat Lebih Cerdas Bermedsos


Trotoarnews.com - Media sosial saat ini telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat mulai dari kalangan remaja hingga dewasa. Namun tanpa sadar, tak jarang masyarakat menggunakan media sosial sebagai bahan cemoohan mereka kepada subjek hingga melontarkan kata-kata yang tidak senonoh, menghina bahkan memfitnah tanpa sumber yang jelas. Akibatnya, banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum lantaran subjek yang menjadi sasaran tak terima atas celotehan masyarakat karena merasa dirugikan. Bupati Rejang Lebong, Akhmad Hijazi mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Bijaklah dalam menggunakan media sosial baik mengkritik dan memberikan saran bagi seseorang agar terhindar dari hukum yang berlaku", tandas hijazi. Jangan terpancing dengan oknum-oknum yang mempunyai kepentingan yang kerap membuat suasana menjadi keruh," kata Hijazi.

Untuk diketahui masyarakat, pada Undang Undang (UU) ITE tahun 2016 pasal tiga berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda sebesar 750 juta rupiah.

Begitupun dengan konten melanggar keasusilaan, perjudian, pemerasan, berita bohong dan profokator dapat di pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda sebesar satu milyar rupiah.


Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.