IKLAN KPU

Banyak Perusahaan Rejang Lebong Belum Mampu Berikan UMK

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya ST

TrotoarNews.com - Belum maksimalnya sejumlah perusahaan yang memberikan upah kepada para karyawan merupakan hal yang memprihatinkan bagi mereka. Padahal pada peraturan kementerian ketenaga kerjaan, telah mengatur tentang upah minimum setiap daerah baik tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun wakil rakyat.

Menanggapi hal itu, wakil ketua satu sekaligus koordinator komisi tiga DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya menilai, jika sejumlah perusahaan yang berada di kabupaten tersebut belum mampu untuk memberikan upah minimum bagi para karyawannya.

"Hal itu dikarenakan, jika sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, masih tergolong menengah ke bawah atau berpenghasilan pas-pasan," tandasnya.

Jika hal itu dipaksakan, lanjutnya, hal yang dikhawatirkan adalah sejumlah perusahaan di kabupaten tersebut akan bangkrut dan malah dapat mengurangi para pekerja. "Saya khawatir jika hal itu di paksakan perusahaan-perusahaan yang ada di Rejang Lebong bangkrut dan memangkas para karyawannya," kata Surya.

"Bukannya kami tak ingin meminta secara tegas, sejumlah perusahaan untuk memberikan upah yang telah ditetapkan, namun kita harus memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan-perusahaan yang ada di Rejang Lebong," tutup Surya.


Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.