IKLAN KPU

Aliansi Aktivis, DPRD dan Bupati RL Tolak UU CILAKA/Omnibus Law




TrotoarNews- Rabu (14-10-2020) Ratusan Aliansi Aktivis Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi damai di halaman kantor sekretariat DPRD. Aksi damai digelar dalam rangka menolak undang-undang CILAKA (Cipta Lapangan Kerja) atau Omnibus Law.


Terdapat lima point penolakan UU CILAKA/Omnibus Law oleh Mahasiswa di antaranya :

1. Mahasiswa berpandangan jika UU CILAKA/Omnibus Law tidak pro terhadap rakyat kecil.

2. Menuntut agar Presiden tidak menanda tangani UU CILAKA/Omnibus Law menjadi UU, meski secara    otomatis tetap menjadi     meskipun tidak ditanda tangani oleh Presiden.

3. Mengecam keras tindakan DPR RI yang mengesahkan undang-undang CILAKA/Omnibus Law di tengah malam yang terkesan       memaksakan penetapan UU ini dimasa pandemi covid-19.

4. Mendesak Parlemen dan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong agar menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan PerPu.

5. Mendesak DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk menandatangani surat pernyataan tidak setuju atas UU CILAKA/Omnibus Law yang    telah disediakan Aliansi Aktivis Rejang Lebong dan mendesak DPRD Rejang Lebong untuk membuat surat pernyataan penolakan    UU CILAKA/Omnibus Law atas nama lembaga DPRD Rejang Lebong.



Menanggapi tuntutan Aliansi Aktivis, DPRD kabupaten Rejang Lebong mendukung untuk melakukan penolakan yang di tanda tangani oleh ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen. Adapun pernyataan penolakan DPRD Kabupaten Rejang Lebong :


Disampaikan dengan hormat, sebagaimana kita ketahui Badan Legislasi (BALEG) DPR RI bersama pemrintah dan DPR RI telah menyetujui rancangan UU Cipta Kerja/Omnibus Law menjadi UU dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.


Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, atas nama segenap Aktivis mewakili masyarakat terutama dalam hal ini Buruh di Kabupaten Rejang Lebong dan seluruh jajaran DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan tegas menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.


Hadir Bupati Rejang Lebong di tengah aksi yang damai yang di lakukan Aliansi Aktivis Kabupaten Rejang Lebong sebagai bentuk dukungannya kepada Aktivis. 


"Kita akan mendukung untuk melayangkan surat penolakan UU ini kepada Pemerintah pusat dan DPR RI" pungkas Hijazi.


Penolakan UU CILAKA/ Omnibus Law juga di Lontarkan oleh Fraksi PKS dan Partai Demokrat Hidayatullah dan Edi Irawan lantaran mereka menganggap UU ini berpihak kepada tenaga kerja asing yang dapat menyudutkan tenaga kerja negara kita sendiri, padahal masih banyak tenaga kerja kita yang masih sangat membutuhkan pekerjaan," ungkap Mereka.


Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.