IKLAN KPU

Pemkab RL Segera Keluarkan SE Larangan Berkerumunan

 


TrotoarNews- Meningkatnya kasus Covid19 di Kabupaten Rejang Lebong, membuat Pemerintah Daerah Setempat bersama Forkopimda dan OPD terkait menggelar rapat koordinasi pada Rabu ( 07-07-2021), yang bertempat di ruang pola sekretariat daerah. Hadir dalam rapat, Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi, Wakil Bupati, Hendra Wahyudiansyah, Ketua DPRD, Mahdi Husein, Dandim, Kajari, Kabag Ops, OPD terkait dan seluruh camat di Kabupaten Rejang Lebong. 


Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi dalam menekan angka kasus Covid19 yang telah melanda Kabupaten Setempat.


"Saya meminta kepada OPD dan camat untuk berbuat dan bukan hanya rapat saja, karena Corona saat ini telah jauh meningkat. Oleh karena itu, saya meminta saran dan masukkan kepada OPD dan juga Forkopimda, langkah apa yang harus kita perbuat untuk menekan Corona ini, termasuk anggaran yang dibutuhkan", papar Syamsul di sela-sela rapat.



Alhasil Kamis (08-07-2021), Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan surat edaran penghentian kerumunan bagi masyarakat dalam bentuk kegiatan apapun serta membatasi jam malam. Pada surat edaran tersebut, terdapat sangsi bagi pelanggar sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.


"Ya besok (Kamis), kita akan mengeluarkan surat edaran pelarangan keramaian kepada masyarakat. Untuk tindakan, kita telah berkoordinasi dengan pihak Polres dan TNI, dan tindakan kali ini harus tegas, sesuai Perda, demi kebaikan bersama. Terkait sangsi yang di berikan, masih di rancang di bagian hukum", ujar Hendra.


Sementara itu, Mahdi Husein mendukung penuh langkah pemerintah daerah, demi menekan angka Covid19.


"Saya sangat setuju dengan langkah yang diambil bersama, tujuannya tidak lain demi menekan angka Corona dan demi kepetingan bersama. Begitupun dengan masalah anggaran yang di butuhkan, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan transparan", tandas Mahdi 



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.