IKLAN KPU

Ingin Dapatkan Dana BOS, Sekolah Wajib Miliki ARKAS


 TrotoarNews- Senin (11-04-2022), Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Deri Efendi mengikuti Bimbingan Teknis tentang kegunaan aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi tersebut merupakan aplikasi untuk bisa mendapatkan dana BOS ( Biaya Orientasi Sekolah). Terhitung sejak Januari 2022, untuk mendapatkan dana tersebut masing-masing sekolah wajib memiliki ARKAS yang merupakan program Kementerian pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Dalam Negeri.


Aplikasi ARKAS bertujuan untuk dapat memantau langsung secara bersamaan jumlah kegunaan dan juklak juknis dana BOS masing-masing sekolah, termasuk audit dari pihak yang berwenang. Menariknya aplikasi tersebut juga tersambung ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).



Untuk menggunakan aplikasi ini nantinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong telah membentuk tim ARKAS untuk melakukan bimbingan melalui tim MARKAS ( Manajemen Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah).


Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Deri Efendi menghimbau agar seluruh sekolah yang berada di bawah naungannya dapat segera membuat aplikasi ARKAS agar bisa mendapatkan dana BOS.


"Kita menghimbau kepada seluruh sekolah yanga ada di Kabupaten Rejang Lebong dapat segera membuat aplikasi ARKAS. Jika belum mengerti, pihak sekolah dapat menghubungi tim ARKAS Kabupaten. Jadi tidak ada lagi pencairan dana BOS secara manual", terang Deri. (Adv)



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.