IKLAN KPU

Bupati Rejang Lebong Tak Bisa Bantah Keluarkan Surat Rekomendasi


 TrotoarNews- Ditanya sejumlah awak media tentang adanya bukti surat rekomendasi yang ditunjukkan oleh Tarmizi Gumay beberapa waktu yang lalu, selaku pelapor atas dugaan menyalahi wewenang jabatan terkait penunjukkan pelaksanaan perbaikan lampu jalan yang bersumber dari dana Bank Bengkulu pada tahun 2021 lalu, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi tidak bisa membantahnya.


Syamsul memilih menghindari awak media sembari mengatakan jika hal itu tidak perlu dijawab dan pergi meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinasnya Selasa (03-12-2022) Siang.


" Nah kalau itu tidak perlu dijawab", ujarnya.


Seperti diketahui jika Polda Bengkulu bakal memanggil yang bersangkutan usai memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.