IKLAN KPU

Pil Hexymer Berujung Asusila


 TrotoarNews- Senin (20-02) Siang, Satreskrim Polres Rejang Lebong menggelandang seorang remaja WY (14) di kediaman temannya, yang terletak di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.


Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korbannya (13), usai dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima terhadap perbuatan tersangka. Senin (30-01).


Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika korban yang merupakan pacar dari tersangka di jemput oleh tersangka untuk diajak ke rumah temannya. Sampai di rumah temannya, tersangka lantas mengajak korban untuk berbincang-bincang di ruang tamu rumah teman tersangka. Tak lama kemudian tersangka mengajak dengan cara menarik tangan korban ke dalam kamar dan menyetubuhi korban. Karena korban mengetahui tersangka mengkonsumsi obat terlarang, korban pun tidak berani melakukan perlawanan. Rabu (25-01).


"Peristiwa ini terjadi berawal dari ke Dua pasangan ini pulang bersama saat si tersangka menjemput korban pulang dari sekolah. Pada saat itu tersangka mengajak korban untuk mampir ke rumah temannya dan berbincang-bincang di ruang tamu. Tak lama kemudian tersangka menarik bermaksud mengajak korban untuk masuk ke kamar dan tersangka menyetubuhi si korban. Korban yang mengetahui tersangka memakai pil eximer korban pun tidak berani melawan" terang Kapolres.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.