IKLAN KPU

Setubuhi Korban Secara Paksa, Dua Remaja Diamankan Polisi


 TrotoarNews- Rabu (15-02), Resintel Polsek Curup bersama jajaran Polsek Sindang Kelingi mengamankan Dua Orang Bocah, FD (13) dan De (15). Kedua nya diamankan lantaran telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban (Kuntum) (15).


Kapolres Rejang Lebong melalui Kapolsek Curup, Iptu. Singgih Wirastho mengatakan ke Dua nya melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban dengan cara bergantian di dalam kamar. Rabu (01-02).


"Kedua tersangka ini mendorong korban ke dalam kamar. Kemudian melepas seluruh pakaian korban dan memaksa persetubuhan terhadap korban secara bergiliran. Bahkan salah satu tersangka mengancamkan golok ke leher tersangka agar korban tidak melaporkan perbuatan ke Dua tersangka terhadap korban", terang Kapolsek.


Atas peristiwa tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Curup. Menerima laporan tersebut anggota Polsek pun segera melakukan penangkapan.


"Tak terima dengan perbutan ke Dua Tersangka, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curup. Mendapat laporan tersebut kami bersama Polsek Sindang Kelingi segera melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka. Saat itu korban tidak berada di rumah. Namun kami terus berupaya melakukan pencarian dan menemukan tersangka FD di rumah rekannya. Sedangkan untuk tersangka De kami amankan di pinggir jalan", ujar Kapolsek.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.