Kejari Rejang Lebong Selamatkan Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi Rumah Produksi Gula Aren
TrotoarNews- Senin (28/10) Sore, melalui pengacaranya, ke Tiga tersangka kegiatan Rumah Produksi Gula Aren pada tahun 2021 lalu mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun nilai kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp. 2.69.097.074, 49 melalui audit Inspektorat Pemkab Rejang Lebong.
"Pada hari ini Senin (28/10/2024) Ketiga tersangka korupsi kegiatan pembangunan Rumah Produksi Gula Aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian pada tahun 2021 telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2.69.097.074,49 melalui audit Inspektorat", terang Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.
Ketiga tersangka yakni A-A selaku penyedia, D-E-S selaku PPK dan E-W selaku konsultan pengawas telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Curup guna proses persidangan.
"Ketiga tersangka telah kita limpahkan ke pengadilan pada Kamis (24/10/2024) untuk menjalani proses persidangan. Dengan pengembalian kerugian negara ini terdapat keringanan pada Ketiga tersangka", pungkas Kajari.
Editor : Andeka Saputra