Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Rejang Lebong ke BKN
TrotoarNews- Tindakan tegas atas dugaan pelanggaran ASN di pesta demokrasi Pilkada tahun ini ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong.
Pasalnya Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tengah meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Merliyanto A. Gumay dan Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat, Muhamad Al Abrar, Via WhatsApp, Selasa ( 22/10 ) Pagi.
"Benar, saat ini kita tengah meneruskan dugaan pelanggaran 3 ASN Pemkab Rejang Lebong yang kita duga ikut mendukung salah satu Paslon pada Pilkada tahun ini", tegasnya.
Laporan tersebut sambungnya bermula dari adanya laporan secara resmi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Paslon Fikri-Hendri yang dikomandoi oleh Benni Irawan, S.H, CM ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Dimana dalam berkas tersebut ke 3 ASN dilaporkan ikut serta mendukung Paslon SEJUK dan tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN.
" Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berpihak kepada salah satu pasangan calon yang dibuktikan dengan video yang telah viral di media sosial Facebook, kita teruskan ke BKN Republik Indonesia di Jakarta. Untuk hasilnya, kita tunggu dan akan kita infokan lebih lanjut. Kemudian kita juga menghimbau kepada masyarakat kedepan, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran untuk dapat melaporkan langsung ke Bawaslu RL dan jajarannya sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat. Hal ini sesuai dengan slogan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", ujarnya.
Data terhimpun adapun ke 3 ASN sebagai Terlapor tersebut antara lain :
1. AM ( Salah satu Camat di RL )
2. HD ( Salah satu ASN di Dinas Damkar RL )
3. TT ( Salah satu ASN di Dinas Kominfo RL ).
Editor : Andeka Saputra