IKLAN ATAS

Pemkab Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Perbup Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan


 TrotoarNews- Kamis (12-06), Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Ruang Pola Sekretariat Daerah.


Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, terutama pelaku usaha tambang galian C tersebut diikuti kurang lebih oleh 80 orang pengusaha di Kabupaten Rejang Lebong, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Inspektur Tambang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri yang menegaskan pentingnya kontribusi pajak daerah sebagai landasan utama dalam pembangunan berkelanjutan.



"Masa depan tidak bisa dibangun dengan angan-angan melainkan harus dibangun dengan kerja keras, tanggung jawab dan kontribusi bersama, melalui pajak daerah", ujarnya.

Hendri meminta para pengusaha untuk tidak khawatir membayar pajak lantaran tidak akan merugikan daerah dan para penambang.

"Kami ingin ke depan tidak ada lagi ruang abu-abu. Tidak ada praktik yang merugikan daerah dan tidak ada wajib pajak yang merasa bingung", tukasnya.



Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Oki Mahendra yang juga Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu demi pembangunan daerah.

"Harapannya tentu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , meningkatkan kesadaran pelaku usaha tambang terhadap kewajiban pajak", sampai Oki.

(Adv)



Editor : Andeka Saputra
Powered by Blogger.