IKLAN KPU

Senin, Kuasa Hukum Hijazi Bakal Laporkan Tiga Akun WA ke Polda Bengkulu



TrotoarNews- Senin (30-11-2020) Dua orang Kuasa Hukum Akhmad Hijazi, Elvis Prisli. SH dan Erlangga Atmada. SH, berencana melaporkan Tiga akun WA (WhatsApp) ke Polda Bengkulu.


Elvis mengatakan, Ketiga pemilik akun WA tersebut telah menghina dan mencemarkan nama baik kliennya dengan menggunakan WA milik mereka. WA tersebut di temukan pihaknya di salah satu Grup WA Paslon Bupati Rejang Lebong yang akan dijadikan sebagai barang bukti. Karena kliennya merasa dirugikan, maka kami akan melaporkannya ke Polda," tandas Elvis.


Erwin Mengatakan, jika tindakan Ketiga pemilik akun tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat Tiga undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.


"Kami menilai jika Ketiga pemilik akun WA tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat Tiga undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," pungkas Elvis.


Elvis mengatakan jika berkas perkara yang akan mereka laporkan telah siap dan mereka yakin jika laporan mereka nanti akan diterima oleh pihak Polda.


"Berkas perkara yang akan kita laporkan sudah siap dan kami yakin jika laporan kami akan diterima," ujar Elvis.


Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.