Selain Bendahara, Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong juga Ditahan
TrotoarNews- Proses penyidikan Kasus Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP tahun 2021 - 2022 menelurkan tersangka baru. Usai Bendahara, J-M, hari ini Senin (16/06) Sore, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan Satu tersangka baru yakni Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong, A-R.
A-R diketahui menjabat sebagai Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021 - 2022 yang juga selaku Pengguna Anggaran ( PA ).
Seperti yang dikatakan oleh Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok.
" Benar hari ini kita kembali menetapkan tersangka baru yang tak lain mantan Kasatpol PP Rejang Lebong A-R. Jadi untuk perkara pemotongan honorarium TKS ini setidaknya sudah ada 2 tersangka yakni J-M ( selaku Bendahara ) dan A-R ( mantan Kasatpol PP Rejang Lebong" tegasnya.
Sejauh ini pihak Kejari Rejang Lebong sudah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi lebih yang terlibat langsung dengan kegiatan Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021 - 2022.
"Saat ini baru Dua tersangka yang kita tetapkan, namun sudah 100 saksi lebih yang kita periksa. Karena itu potensi adanya tersangka baru masih sangat besar," katanya.
Editor : Andeka Saputra