Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Sebut Laporan Petisi ke Polda Guna Bersihkan Nama Baik
TrotoarNews- Kamis (28/07), Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan Petisi 37 orang guru/staf SMKN tersebut ke Polda Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya Arie Kusumah menegaskan jika laporan yang dilayangkan sama sekali tidak berkaitan dengan pencopotannya sebagai kepala sekolah.
"Laporan ini murni untuk menuntut keadilan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik klien kami atas Petisi yang tersebar luas dan sudah berdampak langsung terhadap reputasi beliau sebagai pendidik", tegasnya.
Hal tersebut lanjut Arie didasari dengan banyaknya kejanggalan pada Petisi yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu.
" Banyak kejanggalan dalam Petisi tersebut. Di antaranya adalah adanya pegawai yang sebenarnya sudah tidak aktif bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong namun turut tercantum sebagai penandatangan. Bahkan terdapat beberapa individu yang diketahui tidak bisa membaca dan menulis, namun namanya tercantum sebagai pihak yang ikut menandatangani petisi tersebut,” ujarnya.
Arie juga mengungkapkan bahwa ada guru yang sebelumnya tercantum sebagai penandatangan, akhirnya menarik dukungan berdasarkan surat pernyataan dan ada video beberapa guru yang menyatakan tidak benar adanya pemotongan gaji P3K. Guru tersebut membantah salah satu poin dalam petisi yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan, dan menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan berdasarkan surat pernyataan.
“Guru-guru P3K sudah menyatakan tidak pernah menyetorkan sejumlah uang ke kepala sekolah. Ini dibuktikan dengan video klarifikasi dan pernyataan bermeterai yg disaksikan langsung oleh pihak Cabdin sebelumnya,” Tutur Arie.
Soal pemecatan Agustinus sebagai kepala sekolah, Arie menyayangkan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara tiba-tiba dan tidak melalui proses klarifikasi atau pemanggilan dari pihak berwenang.
“Belum ada pemeriksaan apapun terhadap dugaan-dugaan yang ada dalam isi petisi, namun tiba-tiba SK pemberhentian diterbitkan begitu saja. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam prosedur yang patut untuk ditinjau ulang. Ini yang kami sayangkan, Seharusnya ada proses klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu jika memang salah satu poin dalam isi petisi tersebut dijadikan dasar pemberhentian. Bukan langsung turun SK tanpa proses hukum atau administratif yang transparan,” tuturnya.
Arie juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mengundang pihak sekolah untuk menggelar audiensi guna menyelesaikan permasalahan dengan baik.
"Sebelumnya kami sempat mengundang pihak sekolah, termasuk Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong, untuk melakukan audiensi secara terbuka guna menyelesaikan persoalan secara damai dan transparan dan bukan bentuk memerintah melainkan mengundang mereka ke kantor kami. Tujuan audensi tersebut untuk mempertanyakan SK pemberhentian klien kami dikarenakan sampai saat ini SK pemberhentian tersebut juga belum diterima secara pribadi oleh yang bersangkutan melainkan diketahui melalui medsos yg di share oleh oknum dalam Petisi. Begitupun dengan kejelasan terkait SK Plt sudah diterima atau belum oleh Plt Kepala Sekolah SMKN 2 RL", pungkasnya.
Mewakili kliennya, Arie kembali menekankan bahwa laporan ini bukan bertujuan untuk merebut kembali jabatan kepala sekolah.
“Yang kami perjuangkan adalah marwah dan kehormatan seseorang. Nama baik Pak Agustinus sebagai pendidik dan tokoh pendidikan di Rejang Lebong telah tercoreng akibat petisi ini,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan di Polda Bengkulu, dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan,” tutup Arie.
Editor : Andeka Saputra