2 Mantan Pimpinan DPRD Kepahiang Ditahan Jaksa
TrotoarNews- Usai menetapkan 8 orang tersangka. Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menetapkan 2 orang tersangka lainnya. Dua tersangka yang ditetapkan merupakan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019-2024. W-P dan A-D. Jumat (15/08) Malam.
Kedua tersangka ditahan lantaran ikut terlibat atas kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Kepahiang, tahun anggaran 2021-2023.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Intel, Nanda Hardika menyampaikan dengan ditetapkannya 2 tersangka baru, artinya sejauh ini sudah ada 10 tersangka yang terlibat pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DPRD Kepahiang periode 2021-2023.
"Sebelumnya sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik itu mantan Sekwan, mantan bendahara, maupun mantan anggota DPRD. Hari ini bertambah 2 orang, mantan Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama", ujar Kasi Intel.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas atau Rutan Bengkulu.
"Keduanya sudah kita titipkan ke Rutan Bengkulu guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut", sampai Kasi Intel.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp11,4 Miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang yang statusnya merupakan TGR. Dimana setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pengusutan, hasil penyidikan angka tersebut menjadi Rp 12 Miliar.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan 3 orang ASN dilingkungan Sekretaroat DPRD kepahiang sebagai tersangka. Diantaranya mantan Sekwan RY, mantan bendahara IN dan mantan PPTK DD. Menyusul 5 orang anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, yakni NU, RMJ, MA, JO, dan BU. Rabu (16/07).
Tak hanya ditahan, sebelumnya Kejari Kepahiang telah menyita sejumlah aset milik Ketiga ASN tersebut.
Modus tersangka menjalankan aksinya yakni dengan cara melakukan rekayasa terhadap kegiatan perjalanan dinas, atau laporan fiktif.
Editor : Andeka Saputra