Pegang Pistol Rakitan, Karyawan Karaoke Dibekuk

Pistol rakitan milik Su (20) warga Curup (Foto: Beny Septiadi)

TrotoarNews.co.id - Seorang karyawan tempat hiburan karaoke di kawasan Talangkering, Curup Utara, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu berinisial Su (20) dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejanglebong karena kedapatan memiliki pistol rakitan.

Warga Kelurahan Karanganyar, Curup Timur ini diciduk petugas di tempat kerjanya pada hari Senin (21/5/2018) pada pukul 13.30 WIB.

Wakapolres Rejanglebong, Kompol Hardinata membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pers rilis, Hardinata yang didampingi oleh Kasar Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menyatakan bahwa barang bukti senjata api rakitan berhasil ditemukan oleh petugas tersembunyi di dalam dinding kamar.

Senjata api rakitan laras pendek ini dilengkapi 3 butir peluru yang terpasang di dalam silinder dan siap digunakan.

Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah mendalami kasus kepemilikan senjata api rakitan ini, guna mengungkap kegunaan pelaku memiliki senjata api rakitan ini dan dari mana asal senjata api tersebut.

"Sementara masih kita kembangkan, jadi identitas dan lainnya belum bisa kita sampaikan. Kita masih dalami," demikian Hardinata.




Penulis: Beny Septiadi
Editor: Adhyra Irianto
Powered by Blogger.