IKLAN KPU

Setoran Ditarget, Realisasi PAD Tak Capai Target



Deswandi selaku Bendahara Penerima Retribusi DLH RL, (foto: Trotoarnews.co.id)
Trotoarnews.co.id - Retribusi kebersihan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berpotensi, jika dikelola secara maksimal.

Namun, realisasi pada tahun 2018 yang berhasil di capai oleh Dinas Lingkungan Hidup dari sektor retribusi kebersihan tak mampu mencapai target yang diharapkan. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp350 juta, Dinas Lingkungan Hidup hanya mampu menghimpun Rp285 juta retribusi kebersihan ini, atau 81,53 persen.

Berdasarkan konfirmasi Trotoarnews.co.id dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup melalui Bendahara Penerima Retribusi DLH Deswandi diketahui bahwa penarikan retribusi kebersihan dilakukan mempedomani Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011.

"Penarikan retribusi kebersihan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup Rejang Lebong sebagai perpanjangan tangan. Dulu pernah di pihak ketigakan. Karena tidak boleh di pihak ketiga kan, sehingga di berlakukan perpanjangan tangan DLH," jelas Deswandi yang dijumpai Trotoarnews.co.id di ruang kerjanya, Senin (25/03/2019).

Deswandi menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, para petugas pemungut retribusi kebersihan dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

"Pihak perpanjangan tangan dibebankan target sebesar Rp20 hingga Rp23 juta perbulan. Dan mereka juga dibekali karcis retribusi kebersihan yang di terbitkan pihak BPKD Rejang Lebong. Tapi, untuk perhitungan setoran, si pemegang SPT wajib menyetorkan sesuai target meskipun karcis retribusi belum habis digunakan. Pihak perpanjangan tangan wajib menutupi setoran sesuai target yang telah ditetapkan," tandas Deswandi.

Artinya, perhitungan PAD dari sektor retribusi kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong tidak berdasarkan seberapa banyak karcis retribusi yang habis dipakai, melainkan mempedomani target yang telah ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara, hasil realisasi retribusi kebersihan tahun 2018 tak mencapai target yang telah ditentukan.

Penulis: Benny Septiadi
Powered by Blogger.