IKLAN KPU

Kabid Kebersihan Tak Tahu Mekanisme Retribusi Kebersihan dan Penetapan "Target Setoran"

Budi Afrian selaku Kabid Kebersihan & Persampahan DLH RL
 Trotoarnews.co.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan retribusi kebersihan tahun anggaran 2018 lalu, belakangan menarik perhatian.

Pasalnya, retribusi kebersihan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong ini tak mampu menembus target yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Padahal, potensi wajib retribusi kebersihan yang ada terus bertambah jumlahnya.

Baca juga >>> Setoran Ditarget, Realisasi PAD Tak Capai Target

Hal ini diduga kuat disebabkan karena, pada sistem pengelolaan retribusi kebersihan tidak mempedomani Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, yang telah ditetapkan pada tanggal 09 Juni 2011, dan mulai diberlakukan sejak tanggal 13 Juni 2011.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Dinas Lingkungan Hidup Rejang Lebong tidak menjalankan mekanisme sesuai Peraturan Daerah, berdasarkan berapa banyak karcis retribusi kebersihan yang habis digunakan, sebagai dasar perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tetapi, Dinas Lingkungan Hidup malah membebankan "Target Setoran" kepada para pemegang Surat Perintah Tugas (SPT). Tentunya, penetapan sistem target setoran ini tidak diatur dalam Peraturan Daerah atau tidak berdasar.

Budi Afrian selaku Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Rejang Lebong yang berhasil diwawancarai Trotoarnews.co.id, Sabtu (23/03/2019) lalu mengaku, tak mengetahui sama sekali, seperti apa mekanisme yang diterapkan dalam pengelolaan retribusi kebersihan.

"Memang seharusnya pengelolaan retribusi kebersihan berada di bawah bidang saya. Tapi saya benar-benar tidak tahu. Semuanya itu langsung oleh Kepala Dinas, dan Bendahara Retribusinya Pak Deswandi. Mereka yang lebih tahu mekanisme nya, termasuk penetapan target setoran bagi pemegang SPT," tandas Budi yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang di Bappeda Rejang Lebong, pasca mutasi beberapa waktu lalu.

Disisi lain, Deswandi selaku Bendahara Penerima Retribusi Kebersihan DLH Rejang Lebong yang ditemui, Senin (25/03/2019) mengatakan, penentuan target setoran disesuaikan dengan target yang ditetapkan Pemerintah Daerah, yang kemudian dibagi beban kepada para pemegang SPT.

"Untuk target setoran para pemegang SPT bukan saya yang menentukan, tetapi pak Kepala Dinas langsung. Saya hanya bertugas menerima uang dari pemegang SPT, mencatat, dan menyetorkannya ke BPKD Rejang Lebong. Dan saya tidak tahu berapa banyak karcis yang habis digunakan, karena laporan para pemegang SPT langsung ke Kepala Dinas, yang kemudian dicatat oleh pak Sabita," ujar Deswandi.

Ia juga menjelaskan, retribusi kebersihan itu dikumpulkan oleh juru pungut dari objek wajib retribusi kebersihan. Mereka diberikan legalitas dalam bentuk SPT, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DLH Rejang Lebong.

"Ada enam orang pemegang SPT Retribusi kebersihan ini pak. Dan salah satu diantara pemegang SPT ini membawahi enam orang, yang juga diberikan SPT. Jadi, ada 12 orang pemegang SPT retribusi kebersihan ini. Dan nilai setorannya berbeda-beda pak, sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh Kepala Dinas," tutupnya.

Powered by Blogger.