IKLAN KPU

Perhitungan PAD Berdasarkan Karcis Retribusi, Bukan "Target Setoran"

Trotoarnews.co.id - Masih berkaitan mengenai retribusi kebersihan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga >>> Kabid Kebersihan Tak Tahu Mekanisme Retribusi Kebersihan dan Penetapan "Target Setoran"

Diketahui pada berita sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong membebankan "Target Setoran" kepada para pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong.

Mempedomani Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, yang sudah jelas mengatur mengenai besaran retribusi yang dapat ditarik dari objek wajib retribusi kebersihan melalui media berbentuk karcis atau semacamnya, yang resmi diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Sementara untuk penetapan "Target Setoran" yang dibebankan pada pemegang SPT tidak tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut. Karena tidak memiliki media yang jelas sebagai dasar perhitungan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Indra Hadiwinata selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Rejang Lebong yang ditemui Trotoarnews.co.id menjelaskan bahwa, dalam pemungutan retribusi kebersihan itu harus berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011. Sedangkan untuk nilai retribusi yang disetorkan ke BPKD Rejang Lebong berdasarkan karcis retribusi yang habis digunakan. Dan bukan berdasarkan target setoran terhadap para pemegang SPT.

"Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 itu, medianya ya karcis retribusi yang habis digunakan. Dan juru pungut retribusi, berhak menerima 5 persen dari pencapaian nilai retribusi yang berhasil dipungut. Jika ada mekanisme lain yang diterapkan, jelas itu menyalahi aturan," tegas Indra, Senin (01/04/2019).

Indra juga menilai, retribusi kebersihan, retribusi parkir dan retribusi lainnya juga sangat berpotensi sebagai penyumbang terbesar bagi PAD Rejang Lebong.

Namun faktanya, realisasi PAD dari sektor retribusi kebersihan justru tak mencapai target yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, pada tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup ditargetkan meraih PAD sebesar Rp.350 juta dari retribusi kebersihan. Namun, realisasi retribusi kebersihan pada tahun tersebut hanya mampu meraih Rp.285 juta atau 81,53 persen saja.

Baca juga >>> Setoran Ditarget, Realisasi PAD Tak Capai Target

Powered by Blogger.