IKLAN KPU

Eks.Kadis DLH Klaim Retribusi Kebersihan Gunakan "Target Setoran". Lalu Perda No 4 Tahun 2011 Untuk Apa?

Trotoarnews.co.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong Amran, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rejang Lebong akhirnya bersedia berkomentar kepada awak media, mengenai mekanisme pemungutan retribusi kebersihan pada tahun 2018 itu.

Menurutnya, dalam mekanisme pemungutan retribusi kebersihan memang menggunakan "Target Setoran" yang dibebankan kepada para pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Kepala DLH Rejang Lebong.

"Memang kita terapkan target setoran kepada mereka (pemegang SPT). Karena, untuk penggunaan karcis retribusi tidak efektif," ungkap Amran.

Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kapala Bagian Hukum Setdakab Rwjang Lebong Indra Hadiwinata. Karena, dalam mekanisme retribusi kebersihan seharusnya mempedomani Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan, dengan media penarikan retribusi berupa karcis retribusi.

Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 ini juga sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan dalam penarikan retribusi kebersihan kepada objek wajib retribusi. Selain itu, penggunaan karcis retribusi kebersihan juga sebagai alat yang memudahkan dalam perhitungan PAD Rejang Lebong untuk setiap tahunnya.

Ditambahkan Amran, "Nilai yang disetorkan berdasarkan target yang saya tentukan kepada pemegang SPT, dan bukan berdasarkan karcis retribusi," tegasnya, Selasa (02/04/2019).

"Nilai yang kami setorkan berdasarkan target yang saya tentukan kepada pemegang SPT, bukan berdasarkan karcis retribusi," ujar Amran saat ditemui di gedung diklat DMHB Rejang Lebong.

Lanjut Amran, dirinya selaku Kepala DLH Rejang Lebong saat itu mengeluarkan SPT kepada 12 orang perpanjangan tangan. "Satu SPT untuk Koordinator perpanjangan tangan nerinisial D. Sedangkan SPT lainnya yaitu SPT langsung untuk juru pungut serta TPR. Untuk koordinator saya bebankan 24 juta sebulan. Untuk juru pungut senilai 7 juta per bulanya. Setiap bulan mereka wajib setor segitu, kalau tidak cukup mereka wajib menutupi, jika lebih yang mereka hasilkan itu rejeki mereka," jelas Amran.

Berbeda dengan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata yang menegaskan jika nilai setoran retribusi kebersihan untuk PAD wajib didasari dengan jumlah karcis retribusi yang habis digunakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

"Dalam hal pemungutan retribusi kebersihan memang diperbolehkan menggunakan perpanjangan tangan. Namun, mereka hanya berhak memperoleh upah pungut sebesar 5 persen dari nilai yang berhasil dipungut dari objek wajib retribusi yang ada. Sedangkan, nilai yang disetorkan harus berdasarkan jumlah karcis yang habis. Tidak boleh berdasarkan target perkiraan saja," tegas Indra.

Diakui Indra, retribusi kebersihan termasuk dalam pajak jasa umum. Artinya masuk dalam katagori pajak atau retribusi yang dikelola oleh Pemerintah. Untuk itu, kendati diperbolehkan menggunakan perpanjangan tangan, namun tetap diprioritaskan pemungutan retribusi dilakukan oleh pihak Dinas pengelola. "Jika dilaksanakan diluar dari ketentuan tersebut, ya sama saja melanggar Perda yang ada," tegas Indra.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, muncul sejumlah dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemungutan retribusi kebersihan yang dilakukan oleh DLH Rejang Lebong tahun 2018, sehingga muncul potensi kerugian negara akibat hal tersebut.

Salah satunya yaitu, dalam penentuan nilai setoran retribusi kebersihan dari DLH Rejang Lebong kepada pemegang SPT diduga kuat tidak berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011.

Pemegang SPT dibebankan target dengan nilai tertentu dengan tidak merujuk dari jumlah karcis retribusi kebersihan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. Artinya, DLH Rejang Lebong dalam menentukan nilai setoran yang harus dipungut pemegang SPT dari objek retribusi tidak memiliki dasar hukum.

Untuk diketahui, target pencapaian retribusi kebersihan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Rejang tahun 2018 lalu yaitu berkisar Rp350.000.000. Sementara, realisasi dari pemungutan retribusi kebersihan yang berhasil dicapai hanya Rp285.349.000, atau 81,53 persen.
Powered by Blogger.