IKLAN KPU

Hjazi : Saya Ingatkan, Jangan Ada yang Menghalangi Untuk Mengoperasikan Aset Negara



TrotoarNews- Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menegaskan relokasi pembangunan rumah sakit di Dua Jalur, Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong melalui pihak RSUD Curup akan terus berlanjut.

Hijazi mengatakan, pada tahun 2020 mendatang, rumah sakit di dua jalur akan mulai beroperasi.

Hijazi meminta tidak ada lagi polemik dalam pembangunan relokasi rumah sakit tersebut, lantaran merupakan aset negara dan merupakan kepentingan bersama, terutama bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.

"Saya ingatkan jangan ada yang menghalangi untuk mengoperasikan rumah sakit di dua jalur, karena merupakan aset negara," tegas Hijazi.

Hijazi melanjutkan, pembangunan rumah sakit di dua jalur, telah memenuhi prosedur, bahkan Pemerintah Pusat pun telah menyetujuinya dengan menggelontorkan anggaran untuk pembangunan rumah sakit melalui APBN.

Sebelumnya pada zaman Gubernur Ridwan Mukti, jelas Hijazi, keempat pihak antara lain BPKP,  Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Kepahiang dan Pemprov Bengkulu, telah duduk bersama untuk membicarakan kepemilikan rumah sakit tersebut. Kepemilikannya, lanjut Hijazi adalah Pemkab Kepahiang dan Pemprov Bengkulu menolak dan menyerahkannya ke Pemkab Rejang Lebong, melalui surat resmi.

"Dasar pembangunan rumah sakit dua jalur yakni Perda Tahun 1987, bahwa batas Rejang Lebong itu ada di air kah, karena saya yang memekarkan Kabupaten Kepahiang pada waktu  itu," tambah Hijazi.

"Masyarakat harus tau, terutama bagi anggota DPRD kepahiang yang baru, karena anggota DPRD kabupaten yang lama sudah clear karena telah mendatangi pusat," demikian Hijazi.



Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.