IKLAN KPU

Cegah Korona, Ini Hasil Koordinasi Gubernur Bengkulu dengan Bupati Rejang Lebong dan Kepahiang

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersya bersama Bupati Rejang Lebong HA Hijazi dan Bupati Kepahiang

TrotoarNews - Menanggapi kasus merebaknya wabah virus COVID-19 atau Corona di sejumlah tempat di Indonesia, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama FKPD Provinsi menggelar rapat terbatas dengan Bupati Rejang Lebong HA Hijazi, Bupati Kepahiang beserta FKPD di dua kabupaten tersebut, Jumat (27/3/2020) di Curup.

Ada sejumlah poin penting yang merupakan hasil rapat terbatas tersebut. Sejumlah poin yang akan menjadi fokus kebijakan sinergi berbagai pihak tersebut antara lain dimulai dari poin pencegahan.

Poin pencegahan dilaksanakan dengan menempatkan posko penanganan di setiap perbatasan Provinsi Bengkulu, juga jalur masuk dari luar ke Provinsi Bengkulu seperti di terminal, bandara dan pelabuhan.

Acara pernikahan tetap diperbolehkan, dengan hanya menghadirkan 10 orang di Kantor Urusan Agama (KUA) dan resepsi acara ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Tidak hanya itu, dinas luar daerah, terutama ke daerah yang terjangkit Corona juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.


Bupati di dua kabupaten tersebut juga mesti menggalakkan social distancing dan physical distancing di daerahnya masing-masing, serta menyediakan tempat cuci tangan di banyak titik. Tentunya, hal tersebut juga dibarengi dengan pengalakan kebersihan dan razia kerumunan orang.

Poin kedua adalah penanganan. Ada tiga Rumah Sakit (RS) yang menjadi rujukan untuk pasien Corona di provinsi tersebut, antara lain RS Argamakmur, RS Hasannudin Damrah Manna dan RS M Yunus Bengkulu. Sejumlah rumah sakit lagi seperti RSUD Curup, RSUD Mukomuko, RSHD Kota Bengkulu, RS DKT Curup, RS Bhayangkara akan menjadi tempat penanganan pasien Covid-19 apabila tidak tertampung di tiga RS rujukan.

Selain itu, beberapa tempat seperti LPMP, Bapelkes, Asrama Haji dan Mess Pemda juga disiapkan untuk menjadi tempat penampungan dan penanganan pasien Corona apabila dibutuhkan. Pemerintah daerah juga mesti mempersiapkan dan mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan dan pasien baik PDP, ODP maupun orang yang berinteraksi. Ditambah lagi, setiap posko penanganan dan pemantauan yang berdiri di setiap kabupaten mesti siap 24 jam.

Poin terakhir adalah penanganan dampak. Sebab, dengan menutup wilayah (karantina wilayah) hingga berkemungkinan melakukan lock-down (mengunci total) dapat membuat keadaan ekonomi dan sosial bisa lumpuh. Oleh karena itu, Pemkab dan Pemprov akan mempersiapkan wacana pembagian kartu sembako, kartu pra kerja, penundaan kredit untuk pelaku usaha mikro, pedagang, transportasi dan sebagainya. Kemudian, OPD-OPD juga akan membuat donasi yang dibutuhkan untuk proses penanganan dampak ini.

Tiga poin utama tersebut menjadi fokus bahasan dan akan segera dilakukan guna melindungi Provinsi Bengkulu dari wabah penyakit mematikan tersebut.
Powered by Blogger.