IKLAN KPU

Guru Agama Desa Diberhentikan Bila Lalai Tugas


TrotoarNews- Penempatan guru agama desa di seluruh desa dan kelurahan yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, merupakan salah satu program pemerintah daerah yang bertekad mewujudkan Bumei Pat Petulai menjadi kota religius. Karena itu, seperti dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, RA Denni, hendaknya guru agama desa harus berperan aktif dengan amanah yang di berikan.

R.A. Denni menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada guru agama desa yang tidak aktif dalam menjalankan tugas yang diberikan.

"Jangankan tidak aktif, bahkan tidak memberikan laporan selama dua bulan pun akan kami berhentikan," tegas Denni.

Sebelumnya pemerintah daerah setempat melalui OPD terkait, telah memberhentikan sekitar sepuluh guru agama desa yang tidak memberikan laporan kerja selama dua sampai tiga bulan.

"Betul, ada sekitar sepuluh guru agama desa yang tidak memberikan laporan, ya untuk apa kita pertahankan jika tidak memberikan laporan selama dua sampai tiga bulan," tandas Denni.

Laporan wajib tersebut, terang Denni, diberikan melalui kepala desa yang ditembuskan kepada camat dan dilanjutn kepada bagian Kesra. "Hal ini bertujuan agar mereka dapat benar-benar bekerja," tutup Denni.


Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.