IKLAN KPU

Antisipasi Corona, Tarawih dan Pasar Bukoan Ditiadakan

Pemkab Rejang Lebong larang Taraweh di masjid dan pasar bukoan

TrotoarNews - Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, demi mengantisipasi virus Corona (Covid-19), Pemkab Rejang Lebong bersama Forkopimda melarang umat muslim melaksanakan salat taraweh di masjid dan menganjurkan umat muslim untuk menggelar sholat tarawih di rumah bersama keluarga. Hal ini diputuskan dengan menggelar rapat bersama pada Kamis (23/04/2020) di ruang pola sekretariat daerah. Turut hadir dalam rapat, sejumlah kepala OPD, Tokoh agama dan sejumlah organisasi terkait.

Selain itu dalam rapat bersama, pasar bukoan di Rejang Lebong juga ditiadakan. Hal tersebut juga dilakukan demi menghindari kerumunan masa dan masyarakat dianjurkan untuk berjualan di rumah dengan menggunakan transportasi online atau yang lebih dikenal dengan ojek online.

Selain melarang umat muslim melaksanakan ibadah di masjid, Forkopimda juga melarang umat lainnya untuk beribadah di rumah ibadah dengan menginstruksikan tokoh agama yang hadir untuk menggelar sosialisasi kepada umat beragama.



"Saya harap masyarakat dapat tabah menghadapi cobaan ini serta dapat melaksanakan instruksi pemerintah secara sadar demi memutus mata rantai, apalagi saat ini Rejang Lebong telah dihimpit dengan daerah tetangga yang berzona merah," pungkas Hijazi dalam rapat.

Hijazi menambahkan, keputusan ini merupakan keputusan yang diambil secara bersama-sama demi kepentingan masyarakat.


Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.