IKLAN KPU

Mediasi Berjalan Baik, RSUD Curup di Merigi Siap Beroperasi

Mediasi perizinan RSUD Curup
TrotoarNews - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akhirnya sama-sama menerima keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup yang secara geografis terletak di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, lokasi RSUD Curup yang berada di Desa Batuampar, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang tersebut menuai polemik.

Polemik tersebut yang berakhir pada mediasi yang digelar Kamis (14/5/2020) lalu yang digelar di ruang Aula Apotek RSUD Curup. Mediasi penyelesaian perizinan RSUD Curup tersebut mempertemukan bupati dari dua wilayah, ketua DPRD dari dua wilayah, Dandim 0409 RL, Kapolres dari kedua wilayah, Sekda dari kedua wilayah dan Kepala Kejaksaan Negeri dari dua kabupaten tersebut. Tidak hanya itu, sejumlah perwakilan dari DPRD dua kabupaten, serta pemerintahan dua kabupaten tersebut juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Hasil mediasi, kedua kabupaten sepakat terhadap penggunaan dan perizinan RSUD Curup di Merigi
Sebagai mediator Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah dari pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang. Hasil mediasi tersebut menunjukkan bahwa RSUD Curup sudah memiliki dasar hukum, karena ketika didirikan di lokasi yang dimaksud, beberapa tahun lalu, masih termasuk wilayah Rejang Lebong.

"Dua kabupaten baik kita (Rejang Lebong) maupun Kepahiang telah sepakat untuk memanfaatkan aset tersebut untuk masyarakat kedua kabupaten. Jadinya, siapapun masyarakat dari kedua kabupaten yang ingin berobat ke RSUD Curup tentu saja bisa," jelas Hijazi pasca mediasi.


Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.