IKLAN KPU

Kuasa Hukum Hijazi Resmi Laporkan Tiga Akun WA ke Polda Bengkulu


TrotoarNews- Seperti yang diberitakan Senin (30-11-2020), Kuasa Hukum Akhmad Hijazi Elvis Prisli. SH dan Erlangga Atmada. SH secara resmi telah melaporkan tiga akun WA (WhatsApp) ke Polda Bengkulu. Menurut Elvis, pihaknya telah menyerahkan berkas pengaduan ke Polda Bengkulu yang diterima oleh Ditreskrimsus setempat.




"Ya, tadi kami telah melaporkan dan menyerahkan berkas pengaduan ke Polda Bengkulu dan telah diterima oleh Ditreskrimsus. Tinggal lagi kita mengikuti proses selanjutnya dari pihak kepolisian," ujar Elvis.




Elvis membeberkan tiga nama akun WA yang telah dilaporkan oleh pihaknya, di antaranya, akun Percetakanriosilahturahmi, akun Ade DP dan JIMMY DB. Ketiganya dilaporkan lantaran telah menghina dan mencemarkan nama baik kliennya pada media elektronik sehingga pihak Elvis menilai jika ketiganya telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat ke 3.




"Tiga akun Wa yang dilaporkan ialah Percetakanriosilahturahmi, Ade DP dan JIMMY DB. Mereka kami laporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik kliennya yang melanggar Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE," pungkas Elvis.



Erwin mengatakan jika akun WA tersebut mereka dapatkan dari "Grub melenial SR" yang merupakan grup WA salah satu Paslon Bupati Rejang Lebong yang akan dijadikan alat bukti.




"WA tersebut kami dapatkan di Grub melenial SR, salah satu grup Paslon di Rejang Lebong yang akan kami jadikan alat bukti," ujar Elvis.



Penulis : Andeka Saputra
Powered by Blogger.