IKLAN KPU

6 Kelurahan di Rejang Lebong Dilarang Shalat Idul Adha Diluar Rumah

 


Trotoar- Memperhatikan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong, Nomor 800/0054/Bag.2/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1442/2021 dan hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid 19 pada Senin 19 Juli 2021, Pemkab Rejang Lebong memperbolehkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang bertempat tinggal di zona hijau untuk melaksanakan Shalat Idul Adha diluar rumah seperti di masjid dan lapangan terbuka dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan melarang masyarakat yang bertempat tinggal di zona orange untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di luar rumah dan menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah. Adapun 6 kelurahan yang termasuk zona orange :

1. Kelurahan Talang Rimbo Lama

2. Kelurahan Air Bang

3. Kelurahan Sidorejo

4. Kelurahan Batu Galing

5. Kelurahan Tempel Rejo

6. Kelurahan Karang Anyar



Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi mengatakan jika hal ini di lakukan demi masyarakat di 6 Kelurahan tersebut, guna untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di 6 Kelurahan tersebut. Selaku umat muslim, Syamsul tetap memperbolehkan masyarakat yang bertempat tinggal di zona hijau untuk melaksanakan Shalat Idul Adha seperti biasa, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.


"Hal ini kami lakukan demi masyarakat, agar terhindar dari penyebaran Covid 19. Tentunya selaku umat muslim kami juga memperbolehkan masyarakat di zona hijau untuk melaksanakan Shalat Idul Adha seperti biasanya, dengan protokol kesehatan yang ketat", pungkas Syamsul.


Selain itu, Syamsul juga menghimbau panitia Qurban untuk membagikan hewan Qurban ke rumah masyarakat masing-masing demi mencegah kerumunan.


"Untuk Pelaksanaan Qurban, saya pinta panitia untuk membagikan hewan Qurban ke rumah masing-masing", ujar Syamsul.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.