Disnakertrans RL Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Sekaligus Cari Solusi Bagi Pelaku Usaha


 TrotoarNews- Kamis (17-03-2022), Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi bagi pelaku usaha.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani mengatakan jika tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan jaminan tenaga kerja bagi pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Alhamdulillah hari ini kita menggelar sosialisasi sejumlah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Itu tadi sedikit kita kasih penjelasan tentang undang-undang 213 Tahun 2003, kemudian undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dilanjutkan dengan BPJS Tenaga Kerja tentang jaminan hak-hak apa saja bagi para pekerja untuk mendapatkan jaminan, dengan syarat menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja", jelas Syamsir.


Disisi lain syamsir mengatakan jika para peserta yang hadir dalam kegiatan menyatakan bersedia untuk mengikuti Job Fire yang akan digelar pada tanggal 29 Maret 2022.



"Alhamdulillah dari 21 peserta yang hadir, mereka bersedia mengikuti Job Fire yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 di Diklat Danau Mas Harun Bastari. Ini merupakan salah satu langkah kita untuk meminimalisir angka pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong", ujar Syamsir.


Syamsir melanjutkan jika pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan desa untuk melakukan pendataan terkait jumlah angka pengangguran dan masyarakat yang telah bekerja agar pihaknya dapat mencari langkah untuk mengatasi masalah tersebut.


"Saat ini kita sedang bekerja sama dengan pihak kelurahan dan desa untuk melakukan pendataan, agar kita tau langkah apa yang harus dilakukan. Jika mereka belum punya pekerjaan kita cari solusinya, jika penghasilan mereka tidak sesuai juga kita cari solusinya", pungkas Syamsir.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.