IKLAN KPU

Merokok di Rumah Sakit Curup Akan Didatangi Enam Cewek Cantik


 TrotoarNews- Demi menciptakan Kawasan Tanpa Rokok, Rumah Sakit Curup berinovasi dengan membentuk Duta Anti Rokok dengan nama "SADAR" (Smulen Alep Duta Anti Rokok). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Nomor 07 Tahun 2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Victoria,Sp.An, didampingi oleh Kabid Keuangan Riki Haryadi beserta Kabid Pelayanan dr. Galih. Sp.Og dan Kasi Pelayanan Randy Septania mengatakan jika inovasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah serta mendukung program pemerintah daerah demi mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong Bercahaya untuk Semua.



"Duta yang kita bentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah dan sebagai dukungan kita untuk mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong Bercahaya untuk Semua. Duta Anti Rokok berjumlah Enam orang yang merupakan pegawai rumah sakit sendiri. Adapun sasarannya para pengunjung, pasien, seluruh pegawai kita, peserta didik yang sedang praktek dan juga pihak yang bekerja sama dengan rumah sakit", ujar Rheyco.


Rheyco berharap dengan adanya Duta Anti Rokok ini, Rumah Sakit Curup dapat benar-benar terbebas dari rokok.


"Kita sangat berharap dengan adanya Duta Anti Rokok ini, Rumah Sakit Curup dapat terbebas dengan rokok, tentunya perlu dukungan dari masyarakat", pungkas Rheyco. (Adv)



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.