Rumah Sakit Dua Jalur Resmi Jadi Milik Rejang Lebong


 TrotoarNews- Kamis (24-03-2022) Rumah Sakit Dua Jalur resmi menjadi milik Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyerahkan aset P3D (Personil Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen) Kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang di tanda tangani langsung oleh Bupati Kepahiang Hidayatullah dan Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Gubernur Bengkulu, yang disaksikan oleh Gubernur, Rohidin Mersyah dan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I, KPK, Maruli Tua.


Rohidin mengatakan dengan diserahkannya Rumah Sakit Dua Jalur oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menemukan titik terang antara ke dua belah pihak.


"Hari Ini telah jelas dan tuntas bahwa RSUD itu milik Rejang Lebong. Hanya tinggal lagi pendukung administrasi dan pengelolaannya harua jelas, agar tidak ada persoalan lagi di kemudian hari", ujar Rohidin.



Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Curup, dr. Rheyco Victoria, Sp.An bersyukur atas kejelasan status kepemilikan Rumah Sakit Dua Jalur, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang.


"Alhamdulillah hari ini Rumah Sakit Curup telah diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dengan jelasnya status kepemilikan Rumah Sakit Curup, tidak menganggu kerja kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat", pungkas Rheyco.


Selain penyerahan aset Rumah Sakit Curup, dalam penyerahan aset P3D tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan Lahan Pabrik Nilam dan perumahan pejabat kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang memang berada di Kabupaten Setempat.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.