IKLAN KPU

Tim Visitasi Nilai Kesiapan RSUD Curup Terkait Izin Operasional


 TrotoarNews- Senin (15-08-2022), Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bengkulu, Dinkes dan PTSP Kabupaten Kepahiang menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup. Kunjungan mereka ke Rumah Sakit Curup dalam rangka verifikasi izin operasional RSUD tersebut.


Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Victoria, Sp.An mengatakan jika kedatangan Tim Visitasi ini, dalam rangka menilai persiapan RSUD Curup untuk diterbitkannya izin operasionalnya. Hal tersebut mengingat jika izin operasional Rumah Sakit Curup jatuh pada tanggal 17 Agustus besok. Oleh karena itu pihaknya memohon kepada Tim Visitasi untuk melakukan penilaian langsung terhadap  kelengkapan berbagai persyaratan yang telah dipenuhi selama ini.


Rheyco melanjutkan jika pelayanan pada tanggal 18 Agustus nanti,  pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS, jika pasien BPJS masih tetap dapat berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Curup, Meskipun proses dikeluarkannya surat izin operasional ini memakan waktu selama 28 hari, namun pelayanan rumah sakit tetap tidak boleh berhenti beroperasi. 


"Tentunya kita berhadap keluar surat izinnya lebih cepat, apalagi syarat - syaratnya sudah kita lengkapi, namun jika nantinya Tim Visitasi menilai ada yang kurang, maka akan segera  kita penuhi," jelas Direktur.


Sementara itu, Ketua Tim Visitasi sekaligus dari pihak Dinkes Kabupaten Kepahiang, Sutikno SKM, M.Mars menyampaikan, jika pihaknya disini adalah sebagai tim teknis untuk menilai  kesesuaian sarana, prasarana dan alat Rumah Sakit sesuai peraturan yang berlaku, agar Izin Operasional berbadan hukum dapat dikeluarkan. Sampai hari ini lanjutnya, secara umum sudah dapat dikatakan terpenuhi, tentunya pihaknya nanti juga akan memberikan rekomendasi.


"Bangunan, sarana dan prasarana serta alatnya sudah sesuai untuk kelas Rumah Sakit Tipe C, hanya ada beberapa saja yang mesti dipenuhi oleh pihak RSUD Curup. Seperti sekat antara jarak pasien di kelas 3, dan adanya kain pembatas untuk menjaga privasi pasien. Namun hal ini tidak menjadi kendala untuk diterbitkannya surat izin operasional," ujarnya.



Selain itu, pihaknya juga meminta pihak RSUD Curup untuk menyesuaikan standarisasi ruangan sesuai Permenkes hingga Bulan Januari 2023 mendatang.


 "Sejauh ini, hal-hal yang lainnnya sudah baik, Meskipun belum terpenuhi semuanya, namun masih ada waktu untuk melakukan perbaikan", tandasnya.


Ditempat yang sama, pihak Dinkes Provinsi Bengkulu sekaligus utusan tim penilai Pelayanan, Hendarini, mengatakan jika Rumah Sakit fungsinya adalah pelayanan kesehatan, maka harus terap beroperasi dan tidak boleh berhenti. 


"Kalau terkait pelayanan menurutnya sudah cukup. Mudah-mudahan surat izinnya segera dapat diterbitkan", ujarnya.


Jika selesai rapat Tim nanti masih ada yang perlu diperbaiki, makadapat dipenuhi oleh pihak RSUD Curup dalam waktu 6 bulan. Sementara, pihak Dinkes Kepahiang turut memantau. Namun, jika ada yang mesti dipenuhi lebih dari 6 bulan, seperti permintaan penambahan gedung, maka pihak RSUD Curup harus menyertakan komitmen bersama, dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah, untuk dapat memberikan kepastian.


"Kalau hal lainnya seperti kebutuhan Dokter spesialis masih kurang dapat dimaklumi, karena prosesnya cukup panjang, baik masih sekolah, terikat MoU dengan Rumah Sakit lain atau lainnya. Namun sejauh ini Dokter RSUD Curup di Jalur Dua ini sudah lengkap, sayang jika masyarakat tidak mau berobat kesini. Kepada masyarakat juga saya imbau jangan ragu berobat disini dan jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang tidak penting," pungkas Hendarini. (Adv).




Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.