IKLAN KPU

Politisi Demokrat Rejang Lebong Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Asalkan Tidak Berlaku Surut


 TrotoarNews- Hangatnya kabar berita tentang tuntutan kepala desa agar DPR dan Presiden merevisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar masa jabatan kepala desa di perpanjang menjadi 9 tahun ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong, Edi Irawan atau yang akrab disapa dengan Ebit. Ebit menilai jika ia mendukung tuntutan yang dilayangkan oleh kepala desa karena ia menilai jika masa jabatan 9 tahun akan efektif.


"Saya sepakat jabatan kepala desa dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun karena itu akan efektif Karena butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan pembangunan di desa menjelang masa pemilihan kepala desa lagi. Apalagi itukan hanya berlaku 2 periode jabatan kades. Kalau dihitung-hitung sama dengan 3 periode jabatan kades, kalau 6 tahun masa jabatannya. Bahkan memperkecil jumlah tahapan Pilkades itu sendiri", jelas Ebit.


Meski demikian, Ebit yang juga selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong meminta peraturan tersebut hendaknya tidak berlaku surut untuk menghindari adanya unsur-unsur politik pada tuntutan tersebut. Apalagi tuntutan para kades tersebut mendekati proses tahapan Pemilu.


"Saya sangat sepakat, asalkan peraturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya peraturan tersebut harus berlaku pada saat revisi undang-undang tentang desa disahkan. Jadi habiskan dulu masa jabatan kades yang lama, agar tidak ada unsur politiknya. Saya khawatir jika tuntutan para kades ada unsur politiknya karena dilakukan jelang Pemilu. Jadi saya sepakat asalkan tidak ada unsur politiknya", tegas Ebit.


Seperti diketahui jika tuntutan para kades tentang perpanjangan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun disambut hangat oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu Pemerintah bersama DPR berencana merevisi undang-undang tersebut.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.