IKLAN KPU

Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Mantan Kades Kembali Jadi Tersangka Korupsi



 TrotoarNews- Belum lagi sempat menghirup udara bebas, S-A mantan Kades Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong.


S-A ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana yang sama, yakni melakukan dugaan korupsi ADD dan DD  dengan kerugian negara sebesar Rp. 576 Juta lebih dengan rincian Rp. 41.294.484 merupakan pajak yang telah dipungut namun tidak disetor. Rp.38.939.336 yang diperuntukkan untuk pembangunan rabat beton yang bersumber dari ADD dan Rp. 496.654.500 yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan rabat beton dan drinase yang bersumber dari DD.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Arya Marsepa mengatakan jika sebelumnya tersangka telah divonis oleh Pengadilan Negeri selama 3 tahun penjara dengan kasus yang sama.


"Tersangka ini sudah ditahan di Lapas Curup karena melakukan tindak pidana yang sama yaitu korupsi dengan hukuman penjara selama Tiga tahun, Subsider 1 bulan atau denda sebesar Rp.50 Juta ditambah 1 tahun atau uang pengganti sebesar Rp.506 Juta", pungkas Arya.



Editor : Andeka Saputra





Powered by Blogger.